JAKARTA, koranmadura.com – Dunia saat ini telah menghadapi krisis kematian akibat bunuh diri selama beberapa tahun terakhir. Di Amerika Serikat, puluhan ribu orang meninggal bunuh diri tiap tahunnya.
Menurut National Institute for Mental Health, pada tahun 2017 bunuh diri merupakan penyebab kematian nomor 10 di Amerika Serikat dan bertanggung jawab atas lebih dari 47 ribu kasus kematian.
Seseorang dapat berpikiran atau mencoba bunuh diri karena berbagai alasan termasuk di antaranya penyakit fisik atau psikis, isolasi sosial, penyalahgunaan zat, pengalaman traumatis, hingga kendala finansial.
Terkait hal tersebut, belum lama ini tim peneliti dari Emory University di Atlanta, GA, telah berusaha mencari tahu apakah kenaikan upah minimum nasional dapat membuat perbedaan nyata dalam hal menurunkan jumlah kasus bunuh diri per tahun.
Hasilnya cukup baik. Dalam studi tersebut ditemukan kenaikan upah atau naik gaji minimal 1 dolar atau sekitar Rp 14 ribu bisa menurunkan risiko kematian akibat bunuh diri.
“Temuan kami konsisten dengan gagasan bahwa kebijakan yang dirancang untuk meningkatkan upah bagi pekerja pendidikan rendah yang lebih cenderung bekerja dengan upah sedikit dan berisiko terhadap kondisi mental merugikan, dapat mengurangi risiko bunuh diri dalam kelompok ini,” kata peneliti dikutip dari Medical News Daily.
Faktor umum yang mempengaruhi dorongan bunuh diri adalah perasaan putus asa saat menghadapi masalah dan tak bisa menemukan jalan keluar. Salah satu masalah ini adalah mengalami kesulitan keuangan. (DETIK.com/ROS/VEM)