BANGKALAN, koranmadura.com – Mulyadi (44), warga Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur harus mendekam di balik jeruji setelah ketahuan bawa narkotika jenis sabu.
Mulyadi ditangkap saat melintas di Jl. Raya Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, pada tanggal 24 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Mohamad Bahrudi menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga setempat. Menurutnya, tersangka sering melintas di Jl. Desa Macajah sambil membawa barang haram tersebut.
“Anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, jika ada orang pengendara sepeda motor dalam perjalanan ke arah kota Tanjung Bumi yang diduga membawa narkotika,” kata Bahrudi, Kamis 30 Januari 2020.
Atas laporan tersebut, beberapa anggota kepolisian dari Polsek Tanjung Bumi melakukan pengintaian. Setelah sampai di Jl Raya Desa Macajah, Mulyadi sedang melintas langsung berhentikan oleh anggota kepolisian.
“Diberhentikan di tempat kejadian perkara. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan plastik yang digenggam tangan kiri,” katanya.
Tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (MAHMUD/SOE/DIK)