SUMENEP, koranmadura.com – Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Abd. Hamid Ali Munir menganggap proses hak interpelasi atas Peraturan Bupati Nomor 54/2019 tentang Pilkades serentak 2019 sudah selesai dan tidak perlu dilanjutkan. Itu dikarenakan tahapan pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa telah selesai.
“Ya itu kan masalah, itu sudah dikatakan selesai. Karena menyangkut dari sebuah persoalan yang di anu (persoalkan) masalah regulasinya, dan persoalan itu sudah berjalan,” katanya pada sejumlah media saat ditemui di ruangannya, Selasa, 7 Januari 2019.
Hamid beranggapan meski dilanjutkan tidak akan menghasilkan keputusan yang bisa mengubah pada hasil Pilkades serentak yang dilaksanakan pada November 2019 lalu.
“Ketika itu benar dilanjutkan, tidak ada suatu keputusan yang membuat situasi ada perubahan, kalau berbicara itu,” ungkapnya.
Bahkan lanjut Hamid, karena tahapan Pilkades sudah selesai untuk pengawasan ke depan menjadi tanggungjawab Komisi I.
“Semua sekarang sudah diberikan kepada Komisi yang bersangkutan berkenaan apapun yang terjadi. Jikalau ada suatu soal (masalah) seperti temuan dan semacamnya, itu dilakukan oleh teman-teman Komisi I,” tegasnya.
Selain itu, Hamid meyakini Perbup Pilkades sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena proses penyusunan difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.
“Dan diakui Perbub yang dibuat oleh Bupati itu kan sudah atas fasilitasi Gubernur. Kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, tidak akan keluar,” ungkapnya.
Apalagi sambung Hamid, meski dilanjutkan diyakini tidak akan mempengaruhi hasil Pilkades.
“Tidak ada dampak, karena nanti hanya sebatas rekomendasi yang dikeluarkan kepada Pemerintah Daerah yang harus dilaksanakan. Kalaupun tidak, ya itu ranahnya sana (eksekutif),” ungkapnya.
Politisi senior PKB itu menyarankan jika ditemukan ada pelanggaran untuk menempuh jalur hukum. Karena kata dia hanya lembaga pengadilan dan bukan DPR yang bisa menganulir hasil Pilkades.
“Nah, itu yang lebih bagus. Itu yang harus dilakukan tuntutan secara hukum kepada pihak berwenang ketika ada masalah, maka mereka menganulir apabila benar-benar terjadi sebuah pelanggaran. Karena tidak ada lembaga ini (DPR) yang bisa menganulir lembaga DPR tidak bisa, satu-satunya adalah lembaga hukum yang memutuskan ada ini ada ini, sesuai putusan,” terangnya.
Sebelumnya Akis Jasuli Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera mempertanyakan kejelasan mengenai hak interpelasi Perbup Pilkades Nomor 54/2019. Baginya meski tahapan sudah selesai, hak interpelasi tetap penting dilanjutkan. Alasannya karena berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan masyarakat.
Lima fraksi resmi mengajukan Hak Interlelasi, diantaranya fraksi PDI Perjuangan, fraksi Demokrat, fraksi Gerindra, fraksi PAN, dan fraksi Nasdem Hanura Sejahtera.
Sejumlah fraksi itu menganggap terdapat sejumlah permasalahan di Perbup itu. Diantaranya perubahan Perbup yang mencapai dua kali dalam waktu singkat, hal itu dianggap membingungkan di masyarakat sehingga perlu dipertanyakan sandaran yuridisnya.
Selain itu, dalam Perbup tersebut dinilai terdapat sabotasi terhadap demokratisasi. Serta Perbup tersebut dinilai dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. (JUNAIDI/SOE/DIK)