PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Mal Pelayanan Publik, Senin, 6 Januari 2020.
Sidak wakil rakyat tersebut untuk merespons keluhan masyarakat terakait pelayan e-KTP di Dinas Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Imam Khosairi mengatakan Sidak yang dilakukan ke MPP untuk merespons keluhan masyarakat terkait pelayanan KTP Elektronik.
“Kita sidak ke Disdukcapil yang ada di MPP guna merespons beberapa laporan dari masyarakat terkait sulitnya mengambil KTP. Komisi I ingin tahu seperti apa. Karena ada warga yang sudah nyampek, tapi tidak dikasih antrean, terus paginya disuruh kembali lagi,” jelas Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Imam Khosairi, Senin, 6 Januari 2020.
Setelah diklarifikasi kepada petugas, kata Khosairi, Dispdukcapil sengaja membatasi 100 orang per hari. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi antrean panjang.
“Ketika diklarifikasi, Disdukcapil membatasi paling banyak 100 orang per hari, kalau sudah nyampek pasti akan disetop,” tambahnya.
Sementara, bagi warga yang sudah terlanjut mengambil nomor antre, lanjut Khosairi, keesokan harinya langsung menghadap ke petugas.
“Jika ada yang datang lagi dan mengambil nomor antre akan dicatat oleh petugas untuk datang keesokan harinya. Kemudian, keesokan harinya tidak usah ambil antrean lagi, langsung menghadap asalkan datang tepat waktu,” jelas Khosairi.
Ketika ditanya tanya kepada warga di MPP ternyata aturannya memang begitu. “Mungkin itu adalah kesalahpahaman terkait dengan keluhan masyarakat yang ada,” tegasnya. (SUDUR/SOE/DIK)