SAMPANG, koranmadura.com – Peningkatan pembangunan kelurahan melalui Alokasi Dana Kelurahan (ADK) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menguras anggaran negara miliaran rupiah. Namun realisasinya, ternyata tanpa pengawalan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri setempat.
Baca: Tak Sesuai Keinginan Warga, Penutup Saluran Air Beton di Perum Permata Selong Dibongkar
“Asalkan ada pengajuan dan permintaan dari dinas terkait serta sifatnya uang negara, itu bisa dilakukan pengawalan. Di 2019, kami mengawal 39 titik pengerjaan di enam OPD plus SDN 2 Banyuanyar. Nah soal pelaksanaan ADK, tidak ada pengajuan atau permintaan pengawalan,” ujar Kasi Intel Kejari Sampang, Ivan Kusuma Yuda, Rabu, 8 Januari 2020.
Lanjut Ivan sapaan akrab Ivan Kusuma Yuda, adapun OPD yang mengajukan pengawalan antara lain DPRKP, PUPR, Disperdagprin, Dinkes, Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta SDN 2 Banyuanyar.
“Yang SDN 2 Banyuanyar, itu permintaan dari kepala sekolahnya. Jadi semua itu atas permintaan OPD terkait. Tapi 2020 ini, kami sudah tidak lagi menerima pengawalan itu, karena sudah dibubarkan oleh Kejagung,” katanya.
Namun begitu, pengawalan pembangunan tersebut menurutnya selain berdasarkan permintaan juga didasarkan pada pengerjaan atau proyek yang sifstnya strategis untuk kelangsungan masyarakat dan tidak semuanya didampingi TP4D seperti halnya pengadaan.
“Sebenarnya ADK itu sama halnya dengan DD dan ADD yang dananya dikucurkan di desa-desa. Jadi menurut saya itu bagus untuk percepatan pembangunan asalkan dikerjakan dengan baik dan benar sesuai RAB,” tegasnya.
Sekadar diketahui, sebanyak enam kelurahan di Sampang mendapat kucuran dana melalui program ADK tahun 2019 dianggarkan melalui APBD perubahan, masing-masing Kelurahan diangarkan senilai Rp 800 juta. Sedangkan sebelumnya di tahun anggaran yang sama, program ADK juga dianggarkan melalui sumber pendanaan dari APBN masing-masing Kelurahan Rp 370 juta. (Muhlis/SOE/VEM)