SUMENEP, koranmadura.com – Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur H. Masdawi meragukan transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dibeli oleh PT Sumekar merupakan BBM industri. Sebab, harga yang dibeli dinilai terlalu murah.
“Kami ragu jika transaksi itu yang terjadi adalah solar industri. Pihaknya mensinyalir solar subsidi. Soal pembenarannya bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Jatim,” katanya.
Keraguan itu, sambung dia, bisa dilihat dari harga yang diungkap Polda Jatim. Menurutnya, solar industri harganya mahal, bahkan sampai bulan November sampai Rp 10 ribu ke atas.
“Sekarang sudah sekitar 9.500 setelah diturunkan pemerintah,” ujar politisi Demokrat tersebut.
Sebelumnya, PT PPI mengklaim menjual solar ke PT Sumekar bukan menggunakan solar subsidi, melainkan solar industri, persoalan tersebut diamini oleh PT Sumekar. Adanya transaksi solar industri ini disampaikan kuasa hukum PT PPI Farid Fatoni, dan Kuasa Hukum PT Sumekar, Hawiyah Karim di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep beberapa waktu lalu.
Politisi asal Batang-Batang ini mengungkapkan, sebenarnya dari sisi harga ini sudah tidak lazim, jika diklaim solar industri. Dari sini, sebenarnya penyidik sudah bisa masuk sebagai petunjuk awal.
“Ini memang harus dibongkar hingga tuntas. Termasuk, pembeli empat perusahaan dari PT PPI ini,” tutur pria yang saat ini menjadi anggota Komisi II DPRD Sumenep itu.
Selain itu, terang dia, penggunaan solar industri maupun subsidi bisa dilihat pada kondisi kapal, misalnya di PT Sumekar. Sebab, jika menggunakan solar subsidi maka akan terlihat pada kualitas. “Kalau menggunakan solar subsidi, mesinnya pasti akan cepat rusak. Jadi, bisa dilacak dengan menyeluruh,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Polda Jatim untuk membongkar rentetan dugaan penyelewenangan solar subsidi ini. Sehingga, solar subsidi tepat sasaran, bukan malah diduga masuk ke perusahaan negara pula. “Harus dibuka seterang-terangnya, solar ini kebutuhan dasar masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM jenis solar di Bangkalan. Hasil penyelidikan BBM tersebut diduga juga dipasok ke perusahaan di Sumenep. Salah satunya, PT PPI. Hal ini sehubungan ditemukannya tiga buah tangki duduk berwarna hitam yang berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Dalam tangki duduk yang ditempatkan di drum truk itu, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap. BBM ini diduga dibeli oleh PT PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp 5.700 per liter. Selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp 6.000 per liter. Bahkan, Kepala Cabang PPI Sumenep MS, sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini masih dalam proses pengajuan pra peradilan.
Hanya Polda Jatim memastikan jika penetapan tersangka sesuai prosedur dan memenuhi bukti cukup atau dua alat bukti. “Sudah memenuhi dua alat bukti,” kata Kabid Hukum Polda Jatim AKBP Sugiharto.
Kemudian Oleh PT PPI dijual kembali ke empat perusahaan di Sumenep dengan harga Rp 6.000/liter non-PPn. Termasuk PT Sumekar sebanyak 16.000 liter. Lalu, juga ke Pegaraman 1 dengan sekali pembelian 5.000 liter; PT Dharma Dwipa Utama 10.000 liter; dan PT Pundi Kencana Makmur sebanyak 5.000 liter. (JUNAIDI/ROS/DIK)