SUMENEP, koranmadura.com – Proses hak interpelasi Peraturan Bupati Nomor 54/2019 tentang Pilkades serentak 2019 kian tidak jelas. Bahkan hampir tidak lagi menjadi perbincangan di internal DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga tahapan selesai.
Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah wakil rakyat di Gedung Parlemen gelisah karena tidak ada kejelasan. “Nah, sekarang seperti apa pekembangannya, karena dulu persoalan interpelasi ini sempat buming meski saat ini seakan tidak berujung,” kata Akis Jazuli, dari Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera, Selasa, 7 Januari 2020.
Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera adalah yang pertamakali menyuarakan tentang hak interpelasi atas Peraturan Bupati Nomor 54/2019. Setelah itu baru sejumlah fraksi lain mendukung, di antaranya Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi Gerindra dan Fraksi PDI Perjuangan.
Sejumlah fraksi itu menganggap terdapat sejumlah permasalahan di Perbup tersebut. Di antaranya perubahan Perbup yang mencapai dua kali dalam waktu singkat, hal itu dianggap membingungkan di masyarakat sehingga perlu dipertanyakan sandaran yuridisnya.
Selain itu, dalam Perbup tersebut dinilai terdapat sabotasi terhadap demokratisasi. Serta Perbup tersebut dinilai dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Meski telah selesai tahapan, bagi Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera hak interpelasi harus tetap jalan.
“Ini tetap penting karena berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan kepentingan masyarakat. Jadi, menjadi kewajiban untuk tetap diproses tidak ada alasan lagi,” jelasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)