BANGKALAN, koranmadura.com – Tiga warga di Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi karena ketahuan main judi di siang bolong.
Tiga warga tersebut di antaranya Dul Hadi (59), warga Desa Banteyan dan Saninglan (53), warga Desa Banangkah Kecamatan Burneh, Sunda (41), warga Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik.
Ketiganya ditangkap di salah satu gardu di Dusun Mandala, Desa Banteyan, Kecamtan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Senin, 20 Januari 2020, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP M. Bahrudi menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari informasi dari warga bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat bermain judi.
“Anggota Reskrim dan Sabhara langsujg menindaklanjuti informasi tersebut ke tempat kejadian perkara,” kata Bahrudi, sapaan akrabnya, Kamis 23 Januari 2020.
Di lokasi, kata Bahrudi anggota Polsek Klampis menemukan tiga tersangka tersebut sedang bermain judi. Atas kejadian tersebut dilakukan penangkapan secara paksa.
“Dilakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan serta pengamanan barang bukti,” katanya.
Tersangka terjerat pasal 303 kitab undang-undang hukum pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (MAHMUD/SOE/VEM)