BANGKALAN, koranmadura.com – Mat Ridi (52), warga Desa Kelenteng, Kecamatan Trageh, Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditangka kepolisian setempat. Ia ditangkap karena ketahuan menjual sabu.
Mirisnya lagi, Mat Ridi melakukan bisnis barang haram ini bersama dengan keluarganya sendiri.
Kapolres Bangkalan, Rama Samtama Putra menyampaikan, tersangka membeli sabu seberat satu gram tersebut kepada menantunya sendiri berinisial M. Selanjutnya, barang tersebut dipisah-pisah menjadi 12 poket.
“Satu keluarga, setelah dibeli kepada menantu yang berstatus DPO itu langsung dipoket menjadi 12 keping,” kata Rama, sapaan akrabnya saat melakukan rilus, Rabu, 08 Januari 2020.
Selain Mat Ridi, pihak kepolisian juga menangkap tersangka atas nama Anis (31) dan Moh. Zaini (28), warga Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
Kedua tersangka ditangkap saat ingin mengambil sabu seberat 99,90 gram kepada DPO atas inisial R di Kecamatan Tanjung Bumi. Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut akan dijual kembali.
“Tersangka kenal dengan inisial R saat merantau ke Malaysia, dari Sumenep ke Tanjung Bumi ingin ngambil sabu,” katanya.
Tak hanya itu, polisi juga menangkap Ahmad Yusuf (49), warga Desa Sanggar Agung, Kecamatan Socah dan Mahhur Anwar (41), warga Desa Banyior, Kecamatan Sepuluh.
“Keduanya ketahuan menyimpan sabu-sabu, dan ditangkap di rumah masing-masing,” jelasnya.
Kata Rama, kelima tersangka terkena ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara. Sedangkan denda minimal 1 miliar dan masksimal 10 miliar.
“Kita terapkan pasal 114 dan pasal 112 undang undang RI nomor 35 tahun 2009,” tuturnya. (MAHMUD/SOE/VEM)