PAMEKASAN, koranmadura.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menolak penghapusan sertifikasi halal dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Penciptaan Lapangan.
Ketua MUI Pamekasan, K. Ali Rahbini mengatakan, sertifikasi halal yang menempel di produk sudah tepat. Itu menandakan halal untuk dikonsumi.
“Penolakan penghapusan sertifikasi halal bukan karena masyarakat Indonesia mayoritas Islam, penolakan itu untuk mengantisipasi keraguan masyatakat terhadap suatu produk, khususnya yang muslim,” kata K. Ali Rahbini, Jumat, 24 Januari 2020.
Selama ini, lanjut K. Rahbini menjelaskan, sertifikasi halal tidak pernah menimbulkan keresahan, bahkan tidak menghambat terhadap perekonomian di Indonesia.
“Kenapa harus dihapus, kan selama ini tidak menimbulkan keresahan,” ungkapnya.
Untuk itu, MUI Pamekasan akan mengirimkan surat kepada MUI pusat terkait penolakan penghapusan sertifikasi halal.
“Nanti tembusannya ke pemerintah pusat dan DPR RI,” pungkasnya. (RIDWAN/ROS/VEM)