SUMENEP, koranmadura.com – Mulai tahun ini, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dihapus. Sekolah bisa membuat soal sendiri.
Penghapusan USBN itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43/2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
“Artinya, bahasa ujian sekolah berstandar nasional mulai tahun ini dihilangkan. Pelaksanaannya berupa ujian sekolah yang dilaksanakan secara khusus oleh satuan pendidikan. Jadi tidak ada istilah berstandar nasional lagi,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Abd. Kadir, Senin, 27 Januari 2020.
Dengan tidak adanya lagi istilah USBN, lanjut dia, maka yang bertanggung jawab untuk pengadaan soal dan mengoreksi lembar jawabannya adalah masing-masing sekolah. Disdik sendiri hanya akan menerima rekapitulasi hasil ujian itu.
“Tapi yang jelas Disdik masih punya tugas untuk menyusun petunjuk teknis atau pos ujian sekolah yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dan menyusun kisi-kisi secara umum,” tambahnya.
Selebihnya Kadir menjelaskan, dengan tidak lagi berstandar nasional, sekolah-sekolah akan lebih leluasa dalam rangka mengembangkan potensi siswa.
“Apakah ujian sekolah itu berbasis komputer atau kertas, itu soal teknis saja. Tapi yang jelas, yang membuat soalnya adalah sekolah,” tambahnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)