TANGERANG, koranmadura.com – Seorang warga binaan Lapas Pemuda Klas II Tangerang, DR (26) ditemukan tewas gantung diri. Narapidana yang divonis 9 tahun bui atas atas kasus pencabulan itu sudah menjalani hukuman selama 3 tahun.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim membenarkan perisitiwa tersebut. DR ditemukan tewas di blok isolasi F05 pada pukul 07.53 WIB pada Kamis, 16 Januari 2020 kemarin.
“Awal mula dari keterangan saksi hendak mengontrol napi dan sebagai petugas jaga di ruang isolasi, selesai buka pintu tahanan isolasi korban sudah dalam keadaan gantung diri,” kata Abdul Rachim saat dimintai konfirmasi di Tangerang, Banten, Jumat, 17 Januari 2020.
Petugas jaga lapas langsung melaporkan ke kepala lapas dan Polsek Tangerang. Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lapas.
Napi tersebut merupakan warga Kota Tangerang dan diidenifikasi narapidana kasus pencabulan. Jenazah sendiri langsung dibawa ke RSUD Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental. (DETIK.com/ROS/DIK)