BANGKALAN, koranmadura.com – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur bersama Resmob Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku tersebut atas nama Ahmad Fauzi Siswandi (29), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, kabupaten setempat. Pelaku ditangkap pada Senin, 20 Januari 2020.
Bahkan polisi menghadiahi timah panas di bagian betis kanan pelaku, karena pelaku mencoba melarikan diri.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP M. Bahrudi menyampaikan, tersangka melakukan aksinya dengan bermodalkan alat gunting dan kunci duplikat.
“Merusak gembok pagar garasi pemilik mobil dengan alat gunting, dan mengambil mobil dengan menggunakan kunci duplikat,” kata Bahrudi, sapaan akrabnya, Selasa 21 Januari 2020.
Menurut Bahrudi, mobil tersebut memang jarang digunakan oleh pemiliknya. Oleh karena itu, pemilik berniat ingin menghidupkan mobil yang lama di parkir di rumahnya.
Namun saat melihat dalam garasi, pemilik kaget bukan kepalang setelah mobilnya tidak ada di tempat.
“Melihat pagar rumah terbuka dan mobil di dalam garasi rumah sudah tidak ada,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sekadar diketahui IS kehilangan mobil jenis Kijang Krista Nopol M 1076 HM pada tanggal 8 Januari 2020 lalu. IS pun langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. Akhirnya pelaku Curanmor berhasil ditangkap di Surabaya. (MAHMUD/SOE/VEM)