PAMEKASAN, koranmadura.com – Pelaku usaha di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Marliansyah (30) mengeluhkan proses perizinan. Hal tersebut dikarenakan prosesnya dinilai memakan waktu cukup lama.
Pelaku usaha asal Desa Montok, Kecamatan Larangan, itu pun merasa kecewa terhadap pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), karena dinilai tidak sesuai dengan cita-cita Bupati.
Marliansyah mengeluhkan hal tersebut karena proses verifikasi berkas saja memakan waktu yang cukup lama, belum tahapan-tahapan lainnya.
“Saya mengajukan verifikasi berkas tanggal 10 Januari, sampai sekarang belum keluar,” kata Marliansyah, Senin, 27 Januari 2020.
Baca: Warung Kopi Modern di Pamekasan Banyak Tak Memiliki Izin
Proses perizinan yang dinilai lamban tersebut merugikan pelaku usaha, termasuk Marliansyah yang bergerak di bidang usaha jasa. “Tentu saya pribadi merasa dirugikan akibat lambatnya proses perizinan ini,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Pamekasan, Khairul Komar menuturkan, proses perizinan di instansinya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Untuk itu, Khairul Komar menyarankan kepada pelaku usaha yang mengajukan proses perizinan untuk kembali mengecek berkas yang diajukan. Apakah sudah sesuai dengan Perbup atau tidak.
“Jika memang ada persoalan yang berhubungan perizinan seperti itu, tinggal dicek saja, apa sudah sesuai dengan Perbup atau tidak. Apalagi jika persoalan izin khusus IMB, juga harus melalui tahapan tracking berkas,” terangnya. (RIDWAN/DIK)