PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melarang Organisiasi Perangkat Daerah (OPD) merekrut tenaga honorer.
Larangan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005, peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran (SE) Menteri dalam Negeri nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer bagi Gubernur dan Bupati/Wali kota se Indonesia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Totok Hartono mengatakan, sebagai ganti dari larangan rekrutmen tenaga honorer, pemerintah Pamekasan akan melakukan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rekrutmen ASN tersebut, kata dia, untuk memenuhi kebutuhan pegawai di masing-masing OPD menyusul banyaknya ASN yang pensiun.
Namun, Lanjut Totok, panggilan Totok Hartono, rekrutmen ASN akan dilakukan secara bertahap.
“Sudah tidak lagi ada rekrutmen tenaga honorer, kekurangan ASN akan dilakuka melalui mekanisme rekrutmen sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Totok Hartono, Senin, 13 Junuari 2020. (RIDWAN/ROS/VEM)