SUMENEP, koranmadura.com – Tim Perlindungan dan Pengembangan Bahasa Madura mendatangi kantor DPRD Sumenep, Jawa Timur, tepatnya ruang Komisi IV, Jumat, 10 Januari 2020.
Mereka ditemui Ketua Komisi IV DPRD Sumenep dan bebereapa anggotanya. Selain itu, tampak hadir di ruang komisi juga Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) setempat dan beberapa kepala bidang di Disdik Sumenep.
Kedatangan Tim Perlindungan dan Pengembangan Bahasa Madura ini berkitan dengan penggunaan ejaan Mahasa Madura di sekolah-sekolah di lingkungan kabupaten paling timur Pulau Madura yang masih menggunakan dua versi.
Koordinator Tim Perlindungan dan Pengembangan Bahasa Madura Sumenep, Syaf Anton WR mengungkapkan, sejauh ini ejaan Bahasa Madura yang diajarkan di sekolah-sekolah masih ada dua versi, yakni ejaan lama (1973) dan ejaan yang disempurnakan, yakni hasil Kongres 2008.
Menurutnya, di sebagian dari sekolah dasar (SD) di Sumenep masih menggunakan ejaan Bahasa Madura ’73, sebagiannya menggunakan yang disempurnakan. Begitu juga dengan di tingkat sekolah menengah pertama (SMP). Sementara di tingkat SMA semua menggunakan yang disempurnakan.
“Jadi tidak selaras dari tingkat dasar ke tingkat atas. Makanya kami menginginkan penerapaan ejaan Bahasa Madura yang diajarkan di sekolah-sekolah nantinya hanya satu versi. Keinginan kami yang sudah disempurnakan, bukan yang ’73,” katanya.
Syaf Anton menyampaikan, ejaan hasil Kongres 2008 sah diterapkan, dan memang seharusnya itu yang diterapkan. Apalagi di tiga kabupaten di Madura, Bangkalan, Sampang dan Pamekasan, semuanya telah menggunakan ejaan Bahasa Madura yang disempurnakan.
“Kalau hal ini terus dibiarkan, yang kami khawatirkan nantinya anak-anak di sekolah atau generasi kita ke depan akan kebingungan,” tegasnya. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)