SUMENEP, koranmadura.com – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, amburadul. Bahkan disinyalir beras yang diberikan kepada kelompok penerima manfaat (KPM) tidak sesuai dengan aturan.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. KPM disinyalir hanya menerima bantuan beras sebanyak 8,91 Kg. Ada pula yang hanya menerima sebanyak 9.45 Kg, per KPM. Sesuai aturan, setiap KPM mestinya menerima bantuan sebanyak 10 Kg per KPM.
“Ini berdasarkan pengakuan dari salah satu penerima,” kata Edy Masrul, pagiat anti korupsi dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (KOMPAK), Jumat, 10 Januari 2019.
Selain itu, juga banyak KPM yang mengeluh kualitas beras yang dianggap kurang bagus. Selain menguning, berasnya juga hancur bahkan mengeluarkan bau tidak sedap.
“Kami sudah punya semua bukti-bukti itu, ada berupa rekaman juga ada bentuk video,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, terdapat petugas yang mencoba intervensi KPM dengan cara memaksa penerima untuk mengakui beras yang diterima sebanyak 10 Kg. Meskipun, faktanya tidak sampai 10 Kg.
Tindakan yang dilakukan oleh petugas tersebut, lanjut dia, dinilai telah menyalahi aturan yang berlaku.
“Pendamping TKSK seyogyanya memberikan pencerahan pada masyarakat bukan malah menghina masyarakat miskin, tidak pantas seorang pendamping yang di kasih honor oleh pemerintah mengatakan seperti itu, saya minta Dinas Sosial mengevaluasi,” jelasnya.
Jika dalam waktu dekat belum ada tindakan, lanjut Masrul, KOMPAK akan turun jalan. “Kalau dari pihak dinas sosial tidak cepat mengveluasi hal kejadian tersebut, KOMPAK akan turun jalan bersama masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepihak Dinas Sosial,” jelasnya.
Sayangnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Mohamad Iksan belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui saluran teleponnya, dia mengaku masih ada diluar.
“Saya ada acara ke Guluk-guluk mas,” katanya saat dikonfirmasi media. (JUNAIDI/ROS/VEM)