SUMENEP, koranmadura.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep melakukan pemanggilan kepada Bagian Adminitrasi dan Pembangunan Sekretariat Pemerintah Daerah (Setkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat, 17 Januari 2019.
Pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi mengenai Peraturan Bupati tentang perjalan dinas dan pakaian dinas (Perdin) bagi ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sumenep. Versi Komisi I, Perbup tersebut dinilai banyak kejanggalan. Salah satunya adanya ketimpangan pada anggaran Penginapan Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Sesuai Perbup yang disahkan tahun 2019 itu, anggaran penginapan untuk Pimpinan DPRD sebesar sekitar Rp 4,4 juta lebih/hari. Sedangkan anggota DPRD hanya Rp 1,9 juta /hari untuk perjalanan ke Bali. Sedangkan untuk biaya penginapan dengan tujuan Nusa Tenggara Timur, untuk Pimpinan DPRD Rp 3 juta/hari dan anggota DPRD Rp 1,4 juta/hari.
Rapat dengar pendapat tersebut berjalan alot. Bahkan sempat beredar dalam forum tersebut Pimpinan DPRD Sumenep mendapatkan honor tambahan sebesar Rp 6,5 juta, baik kerja atau tidak. Padahal, jika mengacu pada priode sebelumnya, pimpinan masih mendapat 112 / liter perminggu untuk pertamax, atau kisaran 448/liter per bulan.
“Sejauh yang kita tahu Perbub baru penyetaram PMK yang baru. Nah, disitu tertuang bahwa ketua DPRD Rp 8 juta sekian angota Rp 1 juta sekian. Sehubuhan dengan konsideran kalau ketua dan wakil ketua, bupati dan wakil bupati kosederannya apa,” tegas Darul Hasyim Fath, Ketua Komisi I DPRD Sumenep.
Setelah melakukan perdebatan di ruang Komisi I DPRD Sumenep, perwakilan dari Pemkab Sumenep mengaku merima koreksi dan mereka akan melakukan revisi. Bahkan, sebelum hari Senin akan dilakukan revisi.
“Kita minta secepatnya sebelum Senin, karena kalau sampai ada kegiatan kantor dengan menggunakan perbub pengeluaran keuangan diberlakukan sebelum ada revisi, situasinya tidak akan baik,” terang politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dikatakan, revisi dan evaluasi itu penting dilakukan karena kalau nanti ada audit di tengah perjalanan, nasib anggota DPRD harus melakukan pengembalian di akhir tahun.
“Selain itu, atas nama keadilan sebagai anggota dewan dan ketua DPRD tidak jomplang seperti langit dan bumi karena digedung ini pejabat yang menjadi pembeda ketika menjadi ketua dan wakil anggota, prisipnya kenapa di gedung dewan tidak ada yany berlanggang kepala karena fungsi jabatan dan fungsi jabatan tidak fungsi instruktif selain ketua fraksi,” terangnya.
Sementara Perwakilan Dari Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Robeit, enggan berkomentar terkait hal itu. Ia tidak memberikan alasan apapun. “Maaf ya mas, terburu-buru,” katanya sambil meninggalkan kerumunan wartawan yang menanti. (JUNAIDI/ROS/DIK)