SUMENEP, koranmadura.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura mendukung hak interpelasi atas Peraturan Bupati Nomor 54/2019 tentang Pilkades serentak 2019 tetap dilanjutkan. Hal itu agar dapat dipastikan bahwa Perbup yang dijadikan pijakan pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa itu tidak cacat hukum.
“Itu harus tetap dilanjutkan, karena menyangkut kehidupan orang banyak,” kata Kurniadi dari YLBH Madura, Rabu, 8 Januari 2019.
Advokat senior itu mengatakan apabila hak interpelasi dihentikan sebelum ada kejelasan, maka sama halnya wakil rakyat di gedung parlemen telah memberikan pendidikan hukum yang jelek. “Itu menjadi preseden buruk ke depan,” jelasnya.
Apalagi lanjut dia, Perbup tersebut dianggap banyak yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. “Banyak yang cacat hukum Perbupnya,” jelas Kurniadi menegaskan.
Selesainya tahapan Pilkades, kata dia, bukan alasan untuk menghentikan proses hak interpelasi. Karena yang dipersoalkan bukan hasil, melainkan produk hukum termasuk sejumlah desa yang saat ini sedang proses di PTUN. “Meskipun selesai, kan produknya bisa diuji,” ungkapnya.
Ketua DPRD Sumenep Abd. Hamid Ali Munir sebelumnya menegaskan jika hak interpelasi Perbup Pilkades sudah selesai, mengingat tahapan Pilkades pun juga telah usai.
Politisi senior itu berasumsi meski tetap dilaksanakan tidak akan bisa mengubah hasil, karena DPRD bukan lembaga penegak hukum yang bisa menganulir keputusan.
Berbeda dengan pandangan Akis Jasuli Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Nasdem-Hanura Sejahtera. Politisi muda itu justru mempertanyakan kejelasan mengenai hak interpelasi Perbup Pilkades Nomor 54/2019. Baginya meski tahapan sudah selesai, hak interpelasi tetap penting dilanjutkan. Alasannya, karena menyangkut kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan masyarakat.
Sekadar diketahui, lima fraksi yang mengajukan hak interpelasi masing-masing fraksi PDI Perjuangan, fraksi Demokrat, fraksi Gerindra, fraksi PAN, dan fraksi Nasdem Hanura Sejahtera.
Sejumlah fraksi itu menganggap terdapat sejumlah permasalahan di Perbup itu. Di antaranya perubahan Perbup yang mencapai dua kali dalam waktu singkat. Hal itu dianggap membingungkan masyarakat sehingga perlu dipertanyakan sandaran yuridisnya.
Selain itu, dalam Perbup tersebut dinilai terdapat sabotasi terhadap demokratisasi. Perbup tersebut dinilai dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. (JUNAIDI/DIK/ROS)