SAMPANG, koranmadura.com – Maraknya peredaran narkoba di wilayah Sampang, Madura, Jawa Timur semakin mengkhawatirkan.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S mengungkapkan, hasil analisa yang dilakukannya selama beberapa bulan menjabat di kota Bahari, diketahui untuk kelas bandar berada di kisaran usia 25-50 tahun.
“Untuk kelas kurir berada di kisaran 20-40 tahun dan pemakai berada di kisaran usia 17-45 tahun dengan rata-rata pekerjaannya sebagai wiraswasta. Dan menjual barang haram itu rata-rata alasannya karena faktor ekonomi,” jelasnya, Rabu, 1 Januari 2020.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan pengedar tidak hanya menggunakan metode tirai hidup, melainkan juga menggunakan metode ‘Robin Hood’.
“Maksud dari Robin Hood yaitu dari hasil keuntungan yang didapat dari narkoba diberikan kepada masyarakat sekitar seperti membantu tempat ibadah, masyarakat kurang mampu. Dan itu semua merupakan tirai hidup yang digunakan agar ketika dilakukan upaya hukum, pelaku-pelaku ini akan berteriak untuk mengundang respons masyarakat sekitarnya,” analisanya.
Soal narkoba, pihaknya dengan tegas akan membabat habis. Pihaknya berkomitmen bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak bangsa.
“Pemberantasan narkoba, tergantung komitmen bersama, mau babat habis atau tidak. Kalau komitmen saya, narkoba harus babat habis. Dan hukum itu bukan subjektif melainkan objektif. Jadi masyarakat yang ingin menginformasikan kepada kami, silakan, tapi berdasarkan fakta-fakta hukum,” terangnya. (Muhlis/SOE/VEM)