SUMENEP, koranmadura.com – Sesuai hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun ini maksimal 2.450.
Namun demikian, KPU Sumenep memproyeksikan jumlah TPS pada pemilihan bupati dan wakil bupati nanti jumlahnya tidak sampai. Kemungkinan jumlahnya adalah 2.430 dengan TPS “cadangan”.
Menurut salah seorang Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman, dari 2.430 proyeksi TPS tersebut, 20 di antaranya dipersiapkan untuk mengantisipasi adanya Surat Edaran (SE) KPU RI, misalnya meminta KPU kabupaten/kota membuat TPS khusus, baik di rumah sakit, pondok pesantren dan di tempat-tempat khusus lainnya.
Jumlah TPS untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep kali ini lebih banyak dibandingkan dengan jumlah TPS pada saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur pada tahun 2018 lalu. “Pada saat Pilgub di sini ada 2.400 TPS,” ungkapnya.
Adanya penambahan jumlah TPS itu, menurut Syaifur, karena pada saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur banyak TPS yang daftar pemilih tetapnya masih terlalu banyak. Secara geografis, jarak antara sebagian DPT dengan TPS juga ada yang terlalu jauh.
“Berdasarkan pertimbangan itu, maka pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun ini kami berinisiatif untuk menambah jumlah TPS, dan ketemu lah angka itu,” tambah komisioner yang duduk di Divisi Perencanaan dan Data itu . (FATHOL ALIF/ROS/DIK)