SUMENEP, koranmadura.com – Jalur perseorangan atau tidak melalui partai politik tampaknya masih “mengerikan” dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Termasuk pada pilkada serentak yang akan digelar tahun ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah mengumumkan syarat dukungan minimal pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perorangan pada tanggal 3 sampai 16 Desember 2019 lalu.
Sebelum diserahkan, syarat dukungan minimal itu harus diimput ke dalam sistem informasi pencalonan (silon). Untuk bisa melakukan calon perseorangan atau tim suksesnya harus terlebih dahulu mengantongi user name dan password dari KPU Sumenep.
Sesuai aturan, setiap calon perseorangan harus memasukkan syarat dukungan minimal yakni 7,5 persen dari DPT terakhir yang di kabupaten paling timur Pulau Madura ini mencapai 872.764 jiwa.
Sehingga jumlah e-KTP yang harus dikumpulkan sebagai syarat dukungan minimal ialah 65.458 e-KTP yang tersebar di 50 persen lebih dari jumlah kecamatan yang ada, yakni 14 kecamatan dari 27 kecamatan baik di wilayah daratan maupun kepulauan.
“Penyerahan bukti dukungan minimal tersebut sebetulnya masih pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2020,” kata salah seorang Komisioner KPU Sumenep, Rofiqi, Selasa, 14 Januari 2020.
Namun demikian, menurut pria yang pernah bergelut dengan dunia jurnalistik itu, hingga sekarang belum ada figur atau tim suksesnya yang telah mengambil user name dan password Silon ke KPU. “Sampai hari ini masih nihil,” katanya.
Sebelumnya Rofiqi menuturkan bahwa, di awal-awal memang ada seseorang yang berkomunikasi dengan KPU Sumenep mengenai pencalonan bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan. FATHOL ALIF/ROS/VEM