SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur diminta untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang disinyalir mengalir ke sejumlah perusahaan plat merah di Kabupaten Sumenep, Madura.
“Kami minta Polda Jatim tak surut semangatnya untuk mengungkap kasus dugaan penyelewengan solar subsidi ini. Harus berani mengusut tuntas hingga ke akarnya. Jangan sampai masuk angin,” kata Syafrawi Advokat Sumenep.
Sesuai hasil pengungkapan Polda Jatim, dugaan penyelewengan sampai di Kabupaten Sumenep. Korps Bhayangkara menemukan tiga buah tangki duduk berwarna hitam yang berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Tangki tersebut yang diduga milik PT Pelita Petrolium Indonesia (PT PPI). Isi BBM jenis solar itu diduga didapat dengan cara dibeli dari PT Jagad Energy dengan harga Rp 5.700.
Kemudian, oleh PPI dijual kembali ke empat perusahaan dengan harga Rp 6.000/liter non-PPn. Termasuk PT Sumekar sebanyak 16.000 liter. Lalu, juga ke Pegaraman 1 dengan sekali pembelian 5.000 liter; PT Dharma Dwipa Utama 10.000 liter; dan PT Pundi Kencana Makmur sebanyak 5.000 liter.
Oleh sebab itu, kata Syafrawi, Polda harus dilidik dan disidik keterlibatan perusahaan-perusahaan lain. “Apalagi, dalam kasus itu Kepala Cabang PPI Sumenep sudah ditetapkan tersangka. Ini bisa dijadikan pintu masuk menuju pengungkapan ke akarnya,” ungkapnya.
Ketua PERADI Madura Raya ini juga menuturkan, perusahaan yang menerima aliran solar dari PPI itu adalah BUMD dan BUMN. Otomatis, menggunakan anggaran negara dalam proses pembeliannya. “Kalau negara maka, kami yakin anggaran yang dipakai adalah solar industri bukan subsidi,” ucapnya.
Syafrawi juga menambahkan, penyidik Polda Jatim hendaknya tidak langsung percaya dengan pernyataan penggunaan solar industri. Sebab, harga yang dipakai sangat murah, hampir mirip dengan subsidi. “Ini yang perlu didalami. Kami yakin polisi profesional dalam mengusut kasus ini. Kami menunggu gebrakan,” tuturnya.
Menurut Syafrawi, pihaknya menunggu langkah konkret Polda Jatim. Sebab, mengembangkan kasus hingga ke Sumenep diyakini bukan tanpa alasan, pasti memiliki bukti permulaan yang cukup.
“Suplai dari PT PPI ke empat perusaahaan, baik PT Sumekar, Pegaraman 1, PT Dharma Dwipa Utama, dan PT Pundi Kencana Makmur harus ditelusuri mendalam. Termasuk asal solar tersebut,” paparnya.
Sementara PT PPI dan PT Sumekar sama-sama membantah jika “menggunakan” solar subsidi. Keduanya mengaku memakai solar industri. Bahkan, PT PPI mengklaim jika tidak pernah membeli solar dari Jagad Energy.
Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM jenis solar di Bangkalan. Dan ternyata, BBM tersebut diduga juga dipasok ke perusahaan di Sumenep. Salah satunya, PT PPI. Hal ini sehubungan ditemukannya tiga buah tangki duduk berwarna hitam yang berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Dalam tangki duduk yang ditempatkan di drum truk itu, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap. BBM ini diduga dibeli oleh PT PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp 5.700 per liter. Selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp 6.000 per liter. Bahkan, Kepala Cabang PPI Sumenep MS, sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini masih dalam proses pengajuan pra peradilan.
Polda Jatim memastikan jika penetapan tersangka MS sesuai prosedur dan memenuhi bukti cukup atau dua alat bukti. (JUNAIDI/ROS/VEM)