SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan MS sebagai tersangka dugaan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Penetapan Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indoasia (PPI) Sumenep itu dinilai telah sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang ada.
Hal itu dikatakan oleh AKBP Sugiharto salah satu tim hukum Polda Jatim mengatakan, penetapan MS sebagai tersangka telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Sehingga dipastikan tidak akan menyalahi aturan.
“Penetapan tersangka tentu sudah penyidik sudah minimal memiliki dua alat bukti,” katanya saat ditemui di PN Sumenep usai menghadiri sidang Persidangan Praperadilan, Kamis, 16 Januari 2020.
Namun, Sugiharto tidak menjelaskan, secara rinci mengenai penetapan MS sebagai tersangka. Karena saat ini MS masih mengajukan praperadilan. Sehingga semua pembuktian akan dibeberkan dalam persidangan praperadilan dengan agenda yang sudah dibacakan hakim tunggal tadi.
“Silahkan di monitor saja nanti persidangannya,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM di Bangkalan. Kemudian, merembet ke Sumenep. Salah satunya menetapkan MS sebagai tersangka. Usai penetapan tersangka, tersangka MS mengajukan Praperadilan di PN Sumenep. (JUNAIDI/ROS/VEM)