SUMENEP, koranmadura.com – Polemik penggunaan ejaan bahasa Madura di sekolah-sekolah di lingkungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga sekarang belum menemukan titik temu.
Seperti diketahui, penggunaan ejaan bahasa Madura di Sumenep jadi polemik lantaran sejauh ini ada dua versi yang dipakai. Pertama ejaan lama, yakni ejaan hasil sarasehan bahasa Madura tahun 1973, dan yang telah disempurnakan.
Beberapa waktu lalu, 10 Januari 2020, Tim Pelindungan dan Pengembangan Bahasa Madura (Pangara) Sumenep sempat mendatangi Komisi IV DPRD setempat. Salah satu tujuan mereka agar ke depan ejaan bahasa Madura yang dipakai di sekolah-sekolah hanya ejaan bahasa Madura yang telah disempurnakan.
Dalam kesempatan tersebut juga hadir dari unsur Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep. Tidak ada keputusan yang didapat saat itu. Kepala Disdik Sumenep, Carto, mengatakan pihaknya masih akan mengadakan pertemuan lanjutan.
Menurut Carto saat itu, Disdik akan mengundang beberapa pihak terkait untuk membicarakan tentang hal itu. Termasuk Tim Pangara. “Nanti saya panggil semua pihak terkait. Sebagai penyeimbang, ya, nanti kami juga akan undang dari dewan pendidikan (DPKS) dan perwakilan dari Komisi IV DPRD Sumenep,” kata Carto.
Sampai saat ini pertemuan yang dimaksud belum dilaksanakan. Tim Pangara merasa kecewa. Mereka menilai Disdik Sumenep tidak menunaikan kesepakatan dalam pertemuan di ruang Komisi IV DPRD Sumenep beberapa waktu lalu.
“Kesepakatannya waktu itu akan dilanjutkan dialog untuk mempertimbangkan dan menetapkan ejaan bahasa Madura yang bakal diajarkan di sekolah-sekolah,” ujar Koordinator Pangara Sumenep, Syaf Anton, Senin, 20 Januari 2020.
Dia menduga, tidak adanya pertemuan yang melibatkan pihaknya untuk dialog mengenai polemik penggunaan ejaan bahasa Madura itu karena Disdik khawatir dan takut adu argumentasi.
“Padagal keinginan kami hanya untuk memperjuangkan hak-hak sebagai masyarakat yang peduli terhadap bahasa dan budaya Madura. Kami hanya ingin ejaan bahasa Madura yang diajarkan kepada anak-anak didik itu yang sudah disempurnakan sebagaimana diatur dalam Pergub Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014,” tegasnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM