SAMPANG, koranmadura.com – Oknum Bendahara Desa di Sampang, Madura, Jawa Timur berinisial BA dijemput paksa Kepolisian Resor (Polres) setempat. Bahkan polisi menahan BA untuk kepentingan penyelidikan.
BA merupakan warga Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong. Sebelum dijemput paksa, BA dua kali mangkir dari panggilan.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang WS melalui Kasatreskrim AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, BA yang berstatus sebagai Bendahara Desa aktif dijemput paksa dan ditahan demi kepentingan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korusi (Tipikor).
“Iya benar kami amankan oknum Bendahara Desa, warga Desa Banjar Talela inisial BA, Selasa 28 Januari 2020 kemarin. Yang bersangkutan tidak koorperatif ketika dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan warga pada 2019 lalu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa BA sudah dua kali mangkir dari panggilan. Sehingga dijemput paksa.
“Karena sudah dua kali tidak menghadiri panggilan, kemudian kami menjemput di rumahnya. Dan sekarang BA kami amankan di Mapolres,” jelasnya melalui sambungan teleponnya, Rabu, 29 Januari 2020.
Ditanya soal kasus yang melibatkan okum Bendahara Desa tersebut, AKP Riki mengaku berkenaan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel yang diduga dilakukan oleh BA.
Saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan lebih detail atas perkara yang diduga melibatkan BA. Sebab, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
“BA sekarang ditahan di Polres, setelah diamankan langsung ditahan supaya memudahkan penyidik untuk mengambil keterangan,” terangnya.
Selain itu pihaknya menegaskan, sejauh ini pihak penyidik masih fokus untuk menggali keterangan lebih jauh agar penanganan perkara tersebut menjadi utuh.
“Untuk informasi lebih jauh, nanti akan disampaikan secara detail di pers rilis, saya masih fokus di BA dulu,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun koranmadura.com, BA diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penggunaan DD/ADD dan pemalsuan stempel. (Muhlis/SOE/VEM)