SAMPANG, koranmadura.com – Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kian marak saja. Hal itu terbukti setelah enam pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Satreskoba Polres setempat.
Enam pelaku itu di antaranya Tomin (37), warga Dusun Gendel, Desa Anggersek, Kecamatan Camplong; Rifai (40), warga Dusun Perre, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben.
Kemudian Slamet (35), warga Dusun Tongoh Barat dan Imam Heriyanto (34), warga Dusun Gurbak, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun.
Sementara Supardi (44), warga Dusun Peceng, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates dan Syaiful Bahri (35), warga Jalan Imam Ghazali, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Mereka rata-rata sebagai pengedar dan pemakai.
“Dari enam tersangka itu, pelaku atas nama Tomin juga sebagai pelaku curanmor. Pengungkapan kasus narkoba Tomin berawal dari pengungkapan kasus curanmornya. Dari tersangka Tomin ini ternyata membeli sabu ke tersangka Rifai. Rifai sendiri mendapatkan barang itu seharga Rp 1 juta 50 ribu. Begitupula tersangka Slamet, dia membeli narkoba ke Imam,” ujar Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo S saat pers rilis, Selasa, 21 Januari 2020.
Lanjut Didit mengatakan, Barang Bukti (BB) narkoba dari keenam pelaku yang paling banyak diamankan dari Supardi yaitu kurang lebih seberat 8,46 gram sabu. Selain itu pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Revo dari tersangka Tomin.
“Dari perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengam ancaman pidana paling lama 20 tahun. Dan tersangka Tomin juga dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)