KORANMADURA. com – Polisi mengamankan seorang pemuda yang menyetubuhi anak di bawah umur. Korban mau disetubuhi karena merasa ditolong pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menerangkan kasus ini bermula ketika pelaku berinisial ADS dan korban LAA (11) berkenalan di media sosial pada Desember 2019.
Pelaku ADS kemudian menanyakan apakah korban bersedia menemani tamu kencan (open BO). Korban kemudian mengiyakan tawaran ADS.
Singkat cerita, lanjut AKBP Arsya, korban menghubungi pelaku dan meminta dicarikan pelanggan. Pelaku kemudian mengiklankan korban di media sosial.
“Setelah itu, tamu yang berminat menghubungi pelaku dan menentukan tarif serta hotel untuk bertemu,” kata Arsya di Polres Jakarta Barat, Jumat (24/1/2020).
Pelaku akhirnya berhasil mencarikan pelanggan untuk korban. Pada 13 Januari, pelaku menjemput korban di dekat rumahnya di kawasan Jakarta Timur untuk diantarkan ke hotel di wilayah Jakarta Barat.
“Sampai di hotel pelaku check-in dan tamu yang dicarikan pelaku datang, kemudian korban melayani tamu tersebut berhubungan badan, sementara pelaku keluar dari hotel,” papar Arsya.
Masih pada hari yang sama, setelah korban melayani tamunya, pelaku masuk ke kamar hotel. Pelaku merayu korban untuk berhubungan badan.
Arsya mengatakan korban mau melayani pelaku karena merasa dibantu dicarikan pelanggan.
“Dia (pelaku) bilang akan mencarikan tamu, ternyata pada akhirnya Saudara ADS sendiri yang melakukan persetubuhan terhadap korban,” lanjutnya.
Tak lama, kejadian ini diketahui ibu korban. Persetubuhan ini terungkap setelah orang tua korban membaca isi pesan pelaku dari handphone putrinya. Pelaku pun dilaporkan ke polisi.
“Hari Minggu (19/1) kemarin, pelaku ditangkap di rumahnya,” jelas Arsya.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 baju jumpsuit berwarna hitam, 1 kaus lengan panjang, 1 kerudung abu-abu, 1 celana dalam, 1 pakaian dalam wanita, 1 ponsel, 1 kotak kondom, dan 1 kartu pelajar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. (DETIK.com/ROS/VEM)