PAMEKASAN, koranmadura.com– Selama kurun waktu 1 sampai 17 Januari 2020, Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur meringkus 9 pengguna dan pengedar narkoba. Satu di antaranya masih di bawah umur.
Para tersangka ini dibekuk di lokasi yang berbeda. Khusus untuk pengguna MDS (15) ditangkap pada Rabu, 1 Januari 2020 kemarin di pinggir jalan Desa Grujugan, Kecamatan Larangan sekitar pukul 13 WIB. Dari MDS, polisi berhasil mengamankan 0,26 gram sabu. Sementara total BB dari 9 tersangka yaitu 8, 6 gram. Polisi juga berhasil mengamankan pil logo sebanyak 16 butir.
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan penangkapan terhadap 9 tersangka tersebut dilakukan dalam kurun waktu 17 hari, yaitu dari tanggal 1 sampai 17 Januari 2020.
“Penangkapan terhadap 9 orang tersangka dilakukan selama kurun waktu mulai tanggal 1 Januari sampai 17 Januari 2020,” katanya, Jumat, 17 Januari 2020.
AKBP Djoko menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 8 kasus dengan 9 tersangka. “Tiga pelaku sebagai pengguna dan 6 pelaku sebagai pengedar,” tambahnya.
Kemudian AKBP Djoko juga membenarkan terkait pengguna yang masih di bawah umur atas nama MDS (15), warga asal Dusun Barat Sungai, Desa Grunjugan, Kecamatan Larangan. “Dari 9 tersangka, ada satu orang yang masih di bawah umur,” jelasnya.
Para tersangka ini terancam hukaman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup. “Pasal yang dipakai yaitu pasal 114 (1) dan 112 (1) Jo 127 (1) UURI No. 35 Th.2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (SUDUR/SOE)