SUMENEP, koranmadura.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep, Madura, Wahyu Widodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan MS melalui Kuasa Hukumnya Farid Fathoni terhadap Dir Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Hakim menyatakan, penetapan MS selaku Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Sumenep sebagai tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur telah sah secara hukum.
“Menolak permohonan pra peradilan sepenuhnya,” kata Hakim Wahyu Widodo.
Menurut Hakim, penetapan MS tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Timur sah demi hukum.
Diberitakan sebelumnya, MS selaku Kepala Cabang Sumenep PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Versi MS, penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai janggal. Namun, pada saat itu Tim Hukum Polda Jatim menilai penetapan MS sebagai tersangka telah sesuai denhan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena penetapan MS penyidik telah mengantongi bukti yang cukup.
MS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap tidak mengantongi izin tata niaga. Dia disangka telah melanggar UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dia disangka melanggar pasal 53 d.
Sesuai hasil pengungkapan Polda Jatim, dugaan penyelewengan sampai di Kabupaten Sumenep. Korps Bhayangkara menemukan tiga buah tangki duduk berwarna hitam yang berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Tangki tersebut yang diduga milik PT Pelita Petrolium Indonesia (PT PPI). Isi BBM jenis solar itu diduga didapat dengan cara dibeli dari PT Jagad Energy dengan harga Rp 5.700.
Kemudian, oleh PT PPI dijual kembali ke empat perusahaan dengan harga Rp6.000/liter non-PPn. Termasuk PT Sumekar sebanyak 16.000 liter. Lalu, juga ke Pegaraman 1 dengan sekali pembelian 5.000 liter; PT Dharma Dwipa Utama 10.000 liter; dan PT Pundi Kencana Makmur sebanyak 5.000 liter. (JUNAIDI/ROS/VEM)