SERANG, koranmadura.com – Polres Pandeglang menangkap MN (46), pria yang melakukan perbuatan cabul ke anak berusia 12 tahun. Pelaku melakukan pencabulan usai membujuk korban dengan membelikan ayam goreng.
“Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membujuk korban dengan membelikan chicken agar mau melakukan persetubuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita kepada wartawan di Pandeglang, Banten, Rabu, 29 Januari 2020.
Perbuatan pelaku dilakukan pada 4 Juli 2019 lalu di Pandeglang. Pihak keluarga korban telah melakukan visum di rumah sakit ibu dan anak. Hasilnya, ada bekas luka memar di bagian tertentu korban.
Dari situ, pihak keluarga kemudian melaporkan hal ini pada kepolisian Polres Pandeglang. Kepolisian melakukan pengejaran ke pelaku sampai ke Jakarta Utara.
Baru pada Selasa (28/1) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, tepatnya di Penjaringan, polisi yang menggunakan pakaian preman menemukan tersangka saat sedang bekerja di pergudangan. Tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan.
Perbuatan pelaku diancam Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DETIK.com/ROS/DIK)