KORANMADURA.com – Seorang pria di Jakarta Barat (Jakbar) ditangkap karena mencabuli anak tetangganya. Pelaku diketahui orang kepercayaan keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku, RD (51), mencabuli anak tetangganya, TE (11). Pelaku melakukan aksi bejat ini ketika ayah korban, SM (45), pergi bekerja.
“Pelaku ini merupakan orang yang dipercaya oleh ayah korban. Karena ayah bekerja, dititipkanlah ke saudara RD ini. Ternyata RD tidak melaksanakan amanahnya dengan baik,” kata Arsya, saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/1/2020).
Dia menjelaskan, pelaku mengetahui SM dan istrinya telah berpisah sejak 2016 lalu. Karena mengetahui TE selalu sendirian di rumah, pelaku selalu mendatangi rumah korban.
Arsya menerangkan, modus RD selalu membawa makanan ketika mendatangi korban. Ketika pelaku merasa situasi aman, RD lalu mencabuli korban.
Aksi ini masih dilakukan pelaku sampai SM dan anaknya pindah kontrakan. Ketika pindah pada 2017 lalu, pelaku sering ke kontrakan korban dan akhirnya melakukan pencabulan 1 kali.
Lalu pada 2018, SM dan TE pindah kontrakan lagi. Seperti sebelumnya, pelaku selalu datang ke tempat korban. SM pun tak menaruh curiga karena menganggap pelaku adalah temannya.
Pelaku pun berusaha menyetubuhi korban. Selain membawa makanan, RD bermodus meminjamkan handphonenya ke TE. Dari aksi ini, diketahui RD telah menyetubuhi korban 2 kali.
“Dia manfaatkan korban dengan iming-iming memberikan uang jajan, mengisi pulsa kuota internet, meminjamkan handphonenya untuk menonton salah satu media sosial. Itu dibujuk agar mau melakukan persetubuhan juga,” ungkap Arsya.
Perbuatan pelaku pun diketahui SM. Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan hal ini ke polisi. RD ditangkap Selasa (14/1) di rumahnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 baju dress hijau dan 1 handphone. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. (DETIK.com/ROS/VEM)