SUMENEP, koranmadura.com – PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur mengakui jika pernah menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada PT Sumekar selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang transportasi laut.
Baca: https://www.koranmadura.com/2020/01/skandal-dugaan-penyelewengan-bbm-mengalir-ke-pt-sumekar/
Kepastian itu dikatakan oleh Farid Fathoni selaku Kuasa Hukum MS (Kepala Cabang PT PPI Sumenep) yang saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan BBM jenis solar.
“Pernah (menjual BBM jenis solar kepada PT Sumekar,” kata dia saat ditanya apakah pernah menjual BBM kepada PT Sumekar oleh media saat di Pangadilan Negeri Sumenep, Jumat, 17 Januari 2020.
Bahkan kata dia, PT PPI Cabang Sumenep juga menjual BBM jenis solar kepada pihak Pegaraman 1 Kalianget. Namun, kata dia BBM jenis solar yang dijual adalah solar industri, bukan solar bersubsidi.
“Kalau itu (solar bersubsidi) tidak, (yang dijual kepada PT Sumekar dan Pegaraman adalah solar) industri, bukan solar subsidi,” jelasnya.
Menurutnya, PT PPI selama ini menyalurkan BBM jenis solar dianggap biasa dan tidak ada kaitannya dengan kasus yang saat ini ditangani oleh Polda Jawa Timur.
“Persoalan menyalurkan, itu dua hal yang berbeda, ya toh. Karena menyalurkan kan menjual. Lah, menjual itu kan tidak harus mendapatkan dari PT Jagad Energy,” ungkapnya.
Bahkan Farid merasa yakin PT PPI tidak pernah membeli solar subsidi kepada PT Jagad Energy, meski menjadi salah satu penyuplai BBM jenis solar kepada perusahaan pelat merah di Sumenep.
“Itu pernyataan resmi dari kuasa hukum MS, terpenting PT PPI tidak pernah membeli solar subsidi kepada PT Jagad Energi,” ungkapnya.
Namun, Farid belum membeberkan bukti-bukti ketidakterlibatan kliennya dalam kasus yang saat ini sedang ditangani Polda Jawa Timur.
“Tidak ada sama sekali, karena itu saya memastikan di peradilan soal kesaksian itu,” jelasnya.
Baca: Tersangka Kasus Penyelewengan BBM Ajukan Praperadilan
Sebelumnya Kuasa Bukum PT Sumekar RA Hawiyah Karim menjelaskan, PT Sumekar dalam kasus penetapan tersangka MS tidak ada keterlibatan. Mereka diperiksa hanya sebatas saksi. Sebab, PT Sumekar tidak membeli solar subsidi, melainkan solar industri.
“Kami tidak bisa menjelaskan panjang lebar. Karena itu BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ungkapnya dengan santai.
Lagian, sambung dia, tidak semua kebutuhan solar PT Sumekar membeli ke PT PPI. “Hanya sebagian. Tidak semuanya. Sudah dijelaskan semuanya saat pemeriksaan selasa kemarin,” ucap Mantan Ketua Komisi Informasi Sumenep ini.
Ditanya harga solar industri Rp 6.000, Advokat senior ini enggan menjelaskan terlalu rinci. Karena itu bukan kewenangannya. “Yang jelas harga yang dibeli tak termasuk PPN. Soal harga (solar industri) silahkan tanya ke Pertamina, itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Menurut Wiwik, penyidik saat itu tidak hanya memeriksa dari PT Sumekar, melainkan juga dari berbagai pihak, seperti Pegaraman 1, Pundi Kecana Makmur dan Dwipa. “Semua yang berkait pasti diperiksa. Jadi, kami kooperatif atas pemeriksaan yang dilakukan,” tuturnya.
Sementara tim hukum Polda Jatim AKBP Sugiharto mengatakan penetapan MS sebagai tersangka telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Sehingga dipastikan tidak akan menyalahi aturan.
“Penetapan tersangka tentu sudah penyidik sudah minimal memiliki dua alat bukti,” katanya saat ditemui di PN Sumenep usai menghadiri sidang Persidangan Praperadilan, Kamis, 16 Januari 2020 kemarin.
Namun, Sugiharto tidak menjelaskan secara rinci mengenai penetapan MS sebagai tersangka. Karena saat ini MS masih mengajukan praperadilan. Sehingga semua pembuktian akan dibeberkan dalam persidangan praperadilan dengan agenda yang sudah dibacakan hakim tunggal tadi.
“Silahkan di monitor saja nanti persidangannya,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM di Bangkalan. Kemudian, merembet ke Sumenep. Salah satunya menetapkan MS sebagai tersangka. Usai penetapan tersangka, tersangka MS mengajukan Praperadilan di PN Sumenep. (JUNAIDI/SOE/VEM)