SAMPANG, koranmadura.com – Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur menggelar sidang lanjutan kasus sabu 19 kilogram (Kg) dengan terdakwa Ahmad Sakur, Selasa, 28 Januari 2020. Dalam putusannya, hakim melanjutkan perkara tersebut.
Terdakwa Ahmad Sakur berasal dari Dusun Karang, Desa Maneron, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Terdakwa diduga menyelundupkan barang haram kurang lebih 19 kilogram pada Agustus 2019 lalu. Barang tersebut diketahui merupakan jaringan Malaysia. Penyelundupan tersebut digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur di jalan raya Banyuates, Kabupaten Sampang.
“Sidangnya terdakwa terkait kasus sabu kurang lebih 19 Kg tetap dilanjutkan di PN Sampang. Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Sampang, Munarwi saat ditemui usai sidang.
Munarwi menjelaskan, sebelumnya terdakwa Sakur merasa keberataan atas dakwaan yang dibacakan hakim. Terdakwa mengaku merasa dijebak, dan menurut terdakwa sejumlah orang yang diduga juga ikut terlibat tidak mendapatkan peradilan yang sama.
“Intinya terdakwa merasa keberatan karena merasa bukan dirinya yang melakukan dan merasa tidak tahu apa-apa terhadap barang sabu tersebut. Terdakwa menyebut ada satu orang DPO dalam kasus itu,” katanya.
Menurut Munarwi, dalam agenda sidang sebelumnya, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, tapi juga di pasal itu minimal lima tahun penjara,” katanya.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Moh Hasan mengaku, dalam sidang dakwaan sebelumnya, kliennya mengaku keberatan terhadap dakwaan yang diberikan JPU terhadap kliennya.
“Saat sidang dakwaan, klien kami ajukan keberatan, ya biasalah masalah teknis, makanya berlanjut ke agenda putusan sela. Tapi untuk sidang kali ini, kami terima hasil dari sidang putusan sela,” ucapnya.
Namun begitu, pihaknya berharap kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan sebelum memberikan putusan terhadap kliennya.
“Klien kami bukan pengedar, klien kami hanya bekerja di ekspedisi selama tujuh tahun. Dan tahunya ada barang (sabu) itu diselundupkan dalam kendarannya,” harapnya menjelaskan.
Lanjut Hasan membeberkan, untuk total barang sabu sebenarnya sebanyak 24 Kg. Namun barang tersebut ditemukan di wilayah ekspedisi Gresik. Sedangkan sebanyak 19 Kg ditemukan dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Banyuates, Kabupaten Sampang. “Nah, sedangkan orang yang di ekspedisi Gresik hanya dimintai keterangan saja,” pungkasnya.
Tepisah, Kabid Pemberantasan Narkoba, BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang bergasil digagalkannya di Jalan Banyuates, Sampang, proses peradilannya dilakukan di wilayah Kabupaten setempat, mengingat peristiwa kejadian berada di wilayah hukum Sampang.
“Iya benar mas, kami limpahkah proses peradilannya ke PN Sampang karena lokasi kejadiannya berada di wilayah hukum sampang,” ucapnya singkat. (MUHLIS/SOE)