PAMEKASAN, koranmadura.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menolak keras rencana legalisasi Minuman Keras (Miras) dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2001 tentang larangan Minuman Beralkohol.
Rencana revisi Perda yang dikenal dengan Antiminuman keras itu memperbolehkan Miras beredar di Pamekasan. Revisi Perda tersebut sudah masuk agenda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Pamekasan, Al Anwari mengatakan, alasan Fraksi PKS menolak Miras beredar di Pamekasan, karena ingin mempertahankan identitas Pamekasan sebagai kota Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam).
“Kalaupun ada undang-undang di atasnya yang mengatur bahwa Miras itu tidak boleh dilarang, cukup dikendalikan, maka yang kami inginkan adalah pengendalian itu tidak memungkinkan Mihol/Miras beredar di Pamekasan,” kata Al Anwari, Rabu, 8 Januari 2019.
Menurut mantan Aktivis PMII Ciputat ini, bahasa pengendalian dalam revisi Perda Minuman Beralkohol jauh berbeda dengan larangan.
“Kalau pengendalian itu boleh, tetapi beredarnya di tempat-tempat tertentu. Kami tidak menginginkan itu, karena dengan itu justru di tempat-tempat tertentu yang kemudian menjadi sumbu berkembangnya maksiat,” ungkapnya.
Selain itu, Fraksi PKS juga tidak menerima alasan legalisasi Miras di Pamekasan dengan alasan investasi atau pariwisata, karena belum tentu kunjungan turis ke Pamekasan membutuhkan Miras.
“Sampai detik ini, mungkin nol sekian persen turis yang berkunjung ke Pamekasan, dan turis yang datang belum tentu membutuhkan minuman beralkohol, karena itu tidak ada alasan bagi PKS memberikan ruang kepada pemerintah untuk mengizinkan beredarnya minuman beralkohol,” terangnya.
Untuk itu, PKS akan menggalang dukungan para masyayikh dan masyarakat untuk sama-sama menolak Miras beredar di Pamekasan.
“Kami juga meminta kepada Bupati agar tidak memberikan ruang sedikit pun terhadap minuman keras beredar. Karena turunan dari Perda itu nantinya akan ada Peraturan Bupati (Perbup),” jelasnya.(RIDWAN/SOE/VEM)