SAMPANG, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura kembali mengembalikan hasil sitaan korupsi bantuan pengembangan bibit tebu tahun anggaran 2013-2014 ke kas negara.
Hasil sitaan yang dikembalikan tersebut sebesar Rp 9,9 miliar.
Baca: Uang Miliaran dari Kasus Korupsi Tebu di Sampang Dikembalikan ke Kas Negara
Kepala Kejari Sampang, Maskur mengungkapkan dalam kasus ini setidaknya ada sembilan terpidana yang sudah menjalani proses peradilan di Tipikor Surabaya.
Mereka di antaranya ialah Gada Rahmatullah, Edi Junaidi, Syaihul Anwar, Abd Azis, Abd Kholik, Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam dan Singgih Bektiono.
Dalam kasus ini, pihaknya juga melakukan pemblokiran terhadap 43 rekening tabungan dengan rincian 21 rekening milik Kelompok Tani (Poktan) di bawah nanubgan koperasi Serba Usaha dan 22 rekening poktan di bawah naungan koperasi Usaha Makmur.
“Ini hasil sitaan kasus korupsi tebu tahun anggaran 2013 lalu. Dalam kasus korupsi tebu ini ada sembilan terpidana,” ujarnya, Selasa, 14 Januari 2020.
Maskur menyebut, sebenarnya total barang bukti uang yang berhasil diamankan Kejari senilai Rp 11.161.151.679. Namun Rp 1.180.050.000 sudah dikembalikan lebih awal. Sisanya masih menunggu kasasi satu terdakwa selesai. Setelah putusan kasasi terdakwa Singgih Bektiono inkrah akhirnya sisa Rp 9.981.101.679 dikembalikan semua ke kas negara.
“Jadi hari kami mengeksekusi barang bukti uang yang disita kasus tebu 2013-2014. Barang bukti ini akan kami kembalikan ke kas negara,” terangnya.
Namun demikian pihaknya mengaku masih terdapat sebesar Rp 900 juta yang disimpan dalam rekening bank BNI yang belum dicairkan karena waktunya mepet.
“Tapi dalam waktu dekat, uang itu akan segera kami cairkan dan akan langsung kami setor ke kas nega,” janjinya. (Muhlis/SOE/DIK)