BANGKALAN, koranmaduran.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Burneh, Bangkalan, Madura, Jawa Timur menangkap pengendara motor merek Yamaha Jupiter Nopol L 2191 PA di Jl. Raya Besel, Kelurahan Tunjung, Selasa, 14 Januari 2020. Ia ditangkap karena ketahuan memiliki sabu.
Pengendara motor tersebut atas nama Muksin (43), warga Desa Pengolangan, Kecamatan Burneh.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu M. Bahrudi menyampaikan, saat digeledah, pihaknya menemukan sabu yang diselipkan dalam lipatan sarung yang dikenakan Muksin.
“Setelah digeledah, ternyata sabunya di selipkan dalam sarung,” kata Bahrudi, Rabu, 15 Januari 2020.
Menurut pengakuan tersangka, kata Bahrudi barang haram dengan keberatan 0.90 gram tersebut dibeli dari seseorang berinisial SR. Saat ini, SR dalam pengejaran polisi.
“Dengan cara membeli kepada SR yang saat ini jadi daftar pencarian orang,” katanya.
Berdasarkan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, Muksin terancam hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara. (MAHMUD/SOE/VEM)