PAMEKASAN, koranmadura.com – P (15), warga Kecamata Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan yang dilakukan Moh. Fawaid Al Humam. Pelaku menjalankan modusnya dengan berjanji akan menikahi korban.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari. Menurutnya, perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan di sebuah indekos di Graha Kencana, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.
“Dari Satreskrim juga berhasil mengungkap ataupun melakuakan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan ataupun pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka MM,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari pada saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat, 17 Januari 2020.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus pencabulan tersebut.
“Barang bukti kita amankan pakaian korban yang digunakan oleh korban saat itu, yaitu celana, baju kemudian pakaian dalam. Terkait dengan persetubuan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” papaparnya. (SUDUR/ROS/DIK)