SAMPANG, koranmadura.com – Jajaran Satreskoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, meringkus sebanyak enam pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu selama sepekan sejak awal tahun 2020 di berbagai tempat yang berbeda.
Kelima pelaku di antaranya tiga perempuan yakni Holifah (42), warga jalan Nuri, kelurahan Gunung Sekar dan Rofiah (37), warga jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, dan Juhairiyah (45), warga Dusun Balanan, Desa Bira Timur, Sokobanah.
Sedangkan dua pelaku laki-laki di antaranya Fathur Rahman (21), warga jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, dan Safi (45), warga Dusun Polai, Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong. Mereka berstatus sebagai bandar, kurir dan pemakai.
“Safi dan Juhairiyah ini pengedar. Barang bukti yang diamankan dari Safi total 3,10 gram sabu yang dibungkus menjadi 10 paket. Sedang Juhairiyah barang buktinya seberat 1,06 gram sabu yang dibungkus menjadi empat paket klip kecil. Tapi dari barang bukti alat bong dan timbangan elektronik, bagi saya sudah masuk kategori bandar,” tutur Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S, kepada awak media saat pers rilis, Jumat, 10 Januari 2020.
Selain itu, Kapolres Sampang menyampaikan, dari pengembangan yang dilakukan penyidik juga mengamankan Nurul (25), Warga Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben, seorang DPO Polres Sampang pada 2018 lalu karena terlibat kasus sabu seberat 7 gram.
“Setelah dikembangkan oleh penyidik, kami amankan DPO ini dengan barang bukti sabu seberat 0,33 gram,” katanya.
Kapolres menegaskan, mereka nantinya terjerat Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun.
“Sesuai komitmen kami, babat habis narkoba dan siapapun pelakunya karena narkoba merusak bangsa. Saat ini kami fokus pada bandar dan pengedar,” tegasnya.
Ditambahkan KBO Satreskoba Ipda Eko Edi Purnomo menyampaikan, dalam sepekan ini setidaknya ada tiga tersangka berstatus pengedar dan dua tersangka sebagai prakurir.
“Untuk kelas bandar, kami masih dalami pada penyelidikan berikutnya. Dari pengedar, pasti kami kembangkan untuk mencari alat bukti lain dan penyelidikan lebih lanjut. Dan saat ini, dari enam tersangka kami amankan total seberat 7 gram sabu,” terangnya. (MUHLIS/ROS/VEM)