SAMPANG, koranmadura.com – Sidang lanjutan kasus fee proyek pembangunan SDN 2 Banyuanyar, Sampang, Madura Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya masih mendengarkan saksi-saksi. Kini, JPU mendatangkan 20 saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Anton Zulkarnaen menyatakan, sejauh ini agenda persidangan tiga terdakwa kasus penarikan fee proyek SDN 2 Banyuanyar masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sejauh ini pihaknya telah menghadirkan 20 saksi dari pihak Dinas Pendidikan dan kepala sekolah.
Ketiga terdakwa tersebut di antaranya Kasi Sarpras Dinas Pendidikan (Disdik) Ach Rojiun beserta stafnya Moh Edi Wahyudi, dan Kepala Sekolah SDN IV dan V Banyuanyar, Edi Purnawan.
“Sudah kami datangkan 20 saksi, baik dari Disdik meliputi Kabid dan staf di bagian Sarpras serta kepala sekolah,” ujar Anton, Selasa, 14 Januari 2020.
Bahkan Anton memperkirakan, agenda persidangan selanjutnya masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.
“Sampai pekan depan prediksi masih saksi. Kami masi akan datangkan saksi dari para kepala sekolah,” terangnya.
Menurut dia, pasal dakwaan yang diberikan kepada para terdakwa meliputi pasal berlapis diantaranya Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 11 dan Pasal 12e. (Muhlis/SOE/DIK)