SAMPANG, koranmadura.com – Saniyeh (30), seorang rumah tanggal asal Dusun Ngan Sangan, Desa Pasarenan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diamankan jajaran Satreskoba Polres setempat.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menyampaikan tersangka diamankan di dalam rumahnya pada Rabu, 22 Januari 2020, lalu sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Saat itu hendak dilakukan penangkapan, pintu rumah tersangka dalam keadaan terkunci sehingga petugas harus melakukan upaya paksa untuk memasuki rumah tersebut.
“Tersangka ini diketahui sebagai bandar sekaligus pengedar. Suami dari tersangka ini juga telah kami amankan sebelumnya karena menjual sabu pada akhir 2019 lalu,” ungkap Didit, Jumat, 24 Januari 2020.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka menyembunyikan sabunya di dua tempat. Masing-masing di bawah tempat tidur dan di dalam toples berisi susu bubuk.
“Saat hendak dilakukan penggeledahan, tersangka Saniyeh mencoba mengaburkan para petugas dengan tidak mau beranjak dari kasur sembari menggendong anaknya. Tapi karena gelagatnya mencurigakan, akhirnya kami periksa kasurnya, ternyata di bawah kasurnya terdapat sebanyak tiga bungkus plastik klip berisi 1,13; 1,10 dan 1,03 gram sabu,” tambahnya.
Sedangkan yang ditemukan di dalam toples, menurut Kapolres, ialah sebelas bungkus plastik klip berisi rata 0,3 gram sabu siap edar. “Toples susu ini sempat diminta tersangka untuk tidak dibawa karena berisi susu, tapi ternyata juga berisi sabu. Jadi total sabu yang kami amanan seberat 6,89 gram sabu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Saniyeh diancam dengan Pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Tersangka ini terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (MUHLIS/FAT/DIK)