PAMEKASAN, koranmadura.com – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berencana akan mengundang Aliansi Ulama Madura (AUMA). Rencana tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi PPP DPRD setempat, Ali Masykur.
Menurutnya, tujuan mengundang AUMA untuk mendengarkan aspirasi mereka terkait pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Mihol) oleh DPR RI. Selain itu, agar 45 anggota DPRD Pamekasan ikut mendesak RUU itu segera disahkan.
“Kemarin kita di Fraksi PPP punya usulan bagaimana agar para ulama yang ada di AUMA diundang. Tujuannya agar 45 anggota DPRD mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU Minuman Berakhohol atau Mihol. Sehingga Perda Larangan Miras atau Mihol seperti di Pamekasan ini tidak ada lagi evaluasi oleh Gubernur,” kata Ali Masykur, Senin, 20 Januari 2020.
Menurut pria yang duduk di Komisi I itu, aturan larangan minuman beralkohol harus dilakukan guna menyelamatkan generasi muda dari pengaruh miras, khususnya para pemuda yang ada di kabupaten yang dikenal dengan Gerbang Salam ini.
“Kita kalau berpikir dalam rangka berbangsa dan bernegara, bahwa mihol iti adalah ibunya kejahatan, jadi kita tegas melarang tentang mihol itu,” tegasnya.
Masykur, sapaan akrab Ali Masyakur tidak menampik kalau minuman beralkohol itu memberikan sumbangsih terhdadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, apa yang pihaknya lakukan itu juga demi menjaga kearifan lokal.
“Oleh karena itu, dalam waktu dekat kita akan mengundang para ulama,” ujarnya menegaskan.
Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Minuman Beralkohon Nomor 18 Tahun 2001 berencana direvisi di Pamekadan. Perda yang akan direvisi itu akan memperbolehkan minuman keras atau mihol beredar di Pamekasan. (SUDUR/SOE/DIK)