SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya di Jawa Timur pernah mewacanakan akan menerapkan rekapitulasi suara berbasis elektronik atau e-rekap pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
Salah satu pertimbangannya ialah kasus pada Pemilu 2019 yang sangat melelahkan dan memakan waktu lama karena berjenjang hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa akibat kelelahan.
Informasinya, proses penghitungan suara pilkada secara online ini akan diterapkan di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur yang melaksanakan pilkada.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tak menampik adanya wacana tersebut. Namun sejauh ini KPU Sumenep masih menunggu PKPU atau SE berkaitan dengan hal tersebut dari KPU RI.
“Kami menunggu saja dari KPU RI. Kalau kami (di Sumenep) ditetapkan menggunakan e-rekap, kami akan melaksanakan. Kami hanya melaksanakan perintah Undang-Undang, PKPU dan SE dari KPU RI,” ujar salah satu Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman, Senin, 13 Januari 2020.
Menurut dia, jika e-rekap itu benar-benar diterapkan, maka secara otomatis hal tersebut akan meringankan kinerja KPU Sumenep. Sebab dengan penerapan e-rekap, nantinya tidak akan ada lagi rekapitulasi di tingkat kecamatan dan tingkat KPU kabupaten maupun kota.
“Artinya kami tidak perlu lagi menyiapkan C1 plano dan sebagainya. Kami hanya tinggal menunggu saja dari pusat. Karena C1 plano itu nantinya akan dikirim langsung dari TPS ke server KPU RI. Tapi penerapan pastinya seperti apa nanti, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU RI,” tambahnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM