JAKARTA, koranmadura.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima sebanyak 1.871 pengaduan sepanjang tahun 2019. Terdiri atas, aduan konsumen kolektif sebanyak 1308 kasus dan konsumen individual sebanyak 563 aduan.
Hasilnya, aduan terbanyak berasal dari sektor jasa keuangan yang jumlahnya mencapai 46,9% dari total aduan yang diterima YLKI sepanjang 2019.
Secara rinci YLKI mencatat, dari jumlah aduan konsumen tentang jasa keuangan, aduan mengenai masalah perbankan mencapai 106 kasus, pinjaman online 96 kasus, belanja online/uang elektronik 34 kasus, leasing 32 kasus, dan asuransi 21 kasus.
“Banyaknya jumlah aduan di sektor ini menjadi indikator bahwa OJK (Otoritas Jasa Keuangan) belum benar-benar hadir sebagai pelindung konsumen, pengawasan OJK masih lemah dan kurang efektif terhadap operator,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Kantor YLKI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Aduan di sektor jasa keuangan setiap tahunnya adalah yang paling mendominasi dibandingkan sektor lainnya.
“Menarik dicermati adalah pengaduan produk jasa keuangan ini sejak 2012 menduduki rating yang sangat dominan dalam pengaduan di YLKI, selalu pada rating pertama,” tambahnya.
Selain jasa keuangan, berikut kasus-kasus yang paling banyak dikeluhkan oleh konsumen sepanjang 2019 kemarin:
YLKI Terima 81 Aduan Properti, Paling Banyak Soal Meikarta
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan megaproyek Meikarta di bawah pengembang PT Mahkota Sentosa Utama menjadi yang paling banyak menuai pengaduan konsumen di sektor properti.
Dari 81 laporan yang masuk ke YLKI terkait permasalahan properti, 7,4% atau sebanyak 6 aduan di antaranya merupakan pengaduan konsumen terkait Meikarta.
Staf Pengaduan YLKI Rio Priyambodo mengatakan aduan terkait megaproyek Meikarta ini paling banyak ialah soal mangkraknya pembangunan unit dari target yang dijanjikan.
“Persoalannya (aduan) sebenarnya sama dengan tahun sebelumnya (2018) yaitu soal mangkrak,” ujar Rio di Kantor YLKI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Selanjutnya, hal tersebut kemudian berimbas pada ketidakpastian serah terima unit dan sulitnya pengembalian dana kepada konsumen.
“Ketika mangkrak sistem refund-nya juga susah, refund-nya dipersulit, ada juga yang sudah dikembalikan tapi pemotongan refundnya besar sekali karena masalah tersebut dan memang itu yang banyak diadukan oleh konsumen YLKI,” sambungnya.
Secara garis besar, pengaduan tentang perumahan paling banyak terkait permasalahan pembangunan yang jumlah aduannya mencapai 26,1% dari total 81 aduan, pengembalian uang yakni 23,8%, masalah sengketa dokumen dan spesifikasi bangunan masing-masing 9,5%, dan sistem transaksi 5,9%.
Kemudian, kasus lain menyangkut tentang sistem manajemen, kualitas bangunan, biaya tambahan, serta somasi.
Setelah Meikarta, kasus properti yang paling banyak yang dilaporkan konsumen kepada YLKI adalah Apartemen Puncak Permai, Mandiri KPR, Arya Kencana, Cempaka Wenag, Detail Design Architecture, Mahardika Propertindo, WePro, dan tidak disebutkan masing-masing aduan sebanyak 2,4% dari 81 kasus. Sisanya ada 52 pengembang lain yang turut diadukan yang kebanyakan berasal dari daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Untuk itu, Rio berharap dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (PPJB) dapat menyelesaikan segala permasalahan properti tersebut. Sehingga hak-hak konsumen dapat terpenuhi.
“Dengan adanya PPJB No.11/2019 diharapkan ada pemotongan maksimum 10% (pemotongan refund) yang akan memberikan suatu perlindungan buat para konsumen,” pungkasnya.
YLKI Terima 21 Aduan Asuransi, 1 Terkait Jiwasraya
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat hanya ada 1 aduan konsumen yang menjadi korban kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari total 21 aduan di sektor asuransi sepanjang 2019.
“Masalah Jiwasraya ini masalah yang complicated. Kita melihat dari sisi pengaduan yang masuk ke YLKI memang tidak banyak, hanya ada 1 aduan,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Kantor YLKI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Adapun jenis aduan yang masuk ke YLKI terkait Jiwasraya sendiri tidak lain terkait sulitnya konsumen tersebut untuk mengklaim dana yang sudah dijanjikan Jiwasraya.
“Intinya karakter aduannya hampir sama di mana 50% lebih adalah konsumen tidak bisa menklaim apa yang sudah dijanjikan dalam polisnya,” tambahnya.
Selanjutnya, Tulus menambahkan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI terkait kasus jiwasraya tidak akan menjamin pengembalian uang nasabah.
“Pansusnya (dibentuk) tujuannya apa, kalau pansusnya hanya bertujuan gagah-gagahan politik ya nanti ending-nya politik saja. Tapi kalau pansusnya kemudian bisa memaksa pengembalian dana nasabah itu baru keren,” tuturnya.
Menurut Tulus, yang paling utama diprioritaskan pemerintah saat ini adalah menyelesaikan polemik gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah itu. Sehingga, bank yang menawarkan asuransi Jiwasraya kepada nasabah juga wajib dimintai pertanggung-jawaban.
“Tanggung jawab juga ada pada Bank, bank yang memasarkan produk investasi itu, karena kan ini mereka memasarkan dengan kerja sama dengan berbagai bank. Sudah tau profile nya tidak capable tidak baik, tapi tetap saja memasarkannya,” imbuhnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas (Satgas) Investasi pun dinilai turut bertanggung jawab atas kasus tersebut.
“OJK dan Satgas Investasi juga perlu kita tuntut,” ucapnya.
Tulus pun mengingatkan Kementerian BUMN yang sempat menjanjikan bakal menyuntikkan dana pada Jiwasrata agar lebih tegas menyelesaikan kasus tersebut.
“Sekarang tergantung dari keseriusan pemerintah, terutama Kementerian BUMN dan segala macamnya itu, katanya mau menyuntik dana sekian triliun ke jiwasraya, sampai sekarang belum kita dengar mekanisme penyuntikan itu seperti apa sehingga belum bisa dipakai untuk mengembalikan dana nasabah,” pungkasnya.
Kasus yang mendera BUMN asuransi itu kini ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, pada Senin (13/1/2020) kemarin terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Ketujuh saksi itu adalah Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI) Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy.
Selain itu, Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI Endra Febri Setyawan, mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin, Syahmirwan, dan Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto.
Hingga Kamis, 9 Januari 2020 tercatat ada 27 saksi yang telah diperiksa Kejagung terkait kasus Jiwasraya.
Sebelumnya, hasil audit BPK menyebutkan kerugian sementara Asuransi Jiwasraya mencapai Rp 6,4 triliun yang diinvestasikan dalam produk reksadana dan instrumen saham sebesar Rp 4 triliun. (DETIK.com/ROS/DIK)