SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap empat terduga pengedar narkotika lintas kabupaten.
Empat orang itu di antaranya, MK (21), AL (35), RH (21). Ketiganya merupakan warga Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, dan TR (24) warga Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
“Mereka ditangkap saat berada di rumah Alex, warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Rabu 29 Januari 2020 sekira pukul 04.20 Wib,” kata AKBP Deddy Supriadi, dalam rilisnya, Kamis, 30 Januari 2020.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika mereka sering masuk wilayah Kabupaten Sumenep dan sering melakukan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa mereka sedang masuk di wilayah Kabupaten Sumenep dan hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dikabarkan mereka sedang berada di salah satu rumah yang ada di Desa Pangarangan Kecamatan Kota. Saat itu Polisi langsung melakukan penggeledahan.
“Penggeledahan dipimpin oleh Iptu Agus Rusdiyanto selaku KBO Reskoba,” ungkap Deddy.
Saat penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 13,10 gram yang dibungkus 9 plastik klip kecil. Barang bukti tersebut didapat dari MK dan AL. Setelah ditunjukkan, mereka berdua mengaku barang tersebut didapat dari RH dan Taufiqur Rohman.
Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Rian Hidayat dan TR.
“Mereka berdua diamankan di Pelabuhan Ikan Nasional (PIN) Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, sekira pukul 08.30 WIB,” jelasnya.
Dari tangan mereka berdua Polisi menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 14.11 gram.
“RH dan TR mengakui jika jika telah menjual Narkotika Jenis Sabu kepada terlapor MK dan AL,” ungkapnya.
Selain narkoba dari MK dan AL Polisi mengamankan barang bukti berupa sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, satu buah HP Merk Samsung warna putih, satu unit sepeda motor Merk Honda Vario warna Hitam Nopol : M-6332-BO, satu buah HP merek Samsung duos warna putih dan satu buah HP merek Samsung warna putih kombinasi hitam.
Sedangkan dari RH dan TR selain mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu berat kotor ± 14,11 gram, juga mengamankan satu buah HP merek VIVO warna hitam, satu buah HP merek OPPO warna merah kombinasi hitam bersilikon, satuunit sepeda motor merek Honda Vario 150 warna Putih Nopol : M-4094-XI.
Setelah itu mereka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Sumenep guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Subs. 132 (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/DIK)