BANGKALAN, koranmadura.com – Tarif retribusi parkir kendaraan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur tahun 2020 naik.
Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Bangkalan Nomor 55 dan 56 Tahun 2019, tentang perubahan tarif parkir jalan umum dan tempat khusus parkir.
Kepala Bidang (kabid) Lalu Lintas dan Kendaraan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Ariek Moein menyampaikan, sebelum diberlakukan tarif parkir yang baru, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para juru parkir.
“Juru parkir dan masyarakat harus tahu terlebih dahulu tentang kenaikan tarif parkir ini, makanya kita sosialisasikan selama dua bulan,” kata Ariek, sapaan akrabnya, Senin 20 Januari 2020.
Ariek menambahkan, selain perubahan kenaikan tarif parkir, juga ada perbedaan dalam segi waktu antara parkir tepi jalan umum dan tempat khusus.
“Waktu parkir, jika di parkir di tepi jalan umum hanya untuk sekali parkir. Kalau di tempat khusus parkir ada batasan waktu per 6 jam, lebih dari itu dikenakan tarif dari awal,” jelasnya.
Berikut besaran tarif retribusi parkir tahun 2020:
1) Sepeda angin Rp 1.000 (awalnya Rp 500)
2) Sepeda motor Rp 2.000 (awalnya Rp 1.000)
3) Sedan dan sejenisnya Rp 3.000 (awalnya Rp 1.500)
4) Truk dan bus Rp 4.000 (awalnya Rp 3.000)
5) Truk gandeng Rp 5.000 (awalnya Rp 4.000)
(MAHMUD/SOE/DIK)