BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah pusat bersama DPR RI telah sepakat untuk menghapus tenaga honorer. Hal itupun membuat masyarakat khawatir akan hilang pekerjaannya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Ari Murfianto menyampaikan, penghapusan tenaga honorer masih belum ada surat edaran yang resmi dari pemerintah pusat.
“Secara normatif belum ada edaran terkait penghapusan tenaga honorer, jadi saat ini fokus dulu kerja yang baik,” kata Ari, sapaan akrabnya, Selasa, 28 Januari 2020.
Menurutnya, jika mengacu kepada peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 05 Tahun 2014, memang tidak boleh melakukan pengangkatan pegawai tenaga honorer.
“Dalam peraturannya hanya ada PNS dan PPPK, tenaga honorer tidak ada,” kata Ari.
Namun, lanjut Ari, jika melihat kondisi di kabupaten paling barat pulau Madura ini, masih terbilang membutuhkan tenaga honorer untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Jika melihat di Surabaya, Sidoarjo ya pasti mencukupi tenaga pekerja di pemerintahan, tapi jika melihat di kabupaten seperti Bangkalan ini masih sangat membutuhkan,” katanya.
Di tanya soal kesiapan Pemkab Bangkalan, Ari menyampaikan, jika memang sudah ada surat edaran dari pemerintah pusat, maka ia mengaku akan melaksanakan keputusan tersebut.
“Kalau soal administrasi kita pasti akan mengikuti keputusan pemerintah pusat jika benar-benar dihapus,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)