SURABAYA, koranmadura.com – Polisi telah menetapkan dua tersangka baru kasus investasi bodong MeMiles. Kedua tersangka itu adalah Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva dan Prima Hendika (PH). Apa peran keduanya?
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan dua tersangka baru ini memiliki peran yang berbeda. Dokter Eva biasanya menjadi motivator untuk menarik minat masyarakat lain untuk bergabung menjadi member. Sementara Prima merupakan ahli IT yang membuat aplikasi MeMiles.
“Yang satu ini sebagai motivator, yang satunya tim IT,” kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (10/1/2020).
Tak hanya itu, Luki menyebut Dokter Eva bukanlah dokter. Dia bekerja sebagai akupuntur dan mengelabui para member dengan mengaku sebagai dokter. Dari dokter Eva, polisi menyita mata uang asing sejumlah Rp 120 juta dan handphone.
“Ternyata yang bersangkutan bukan dokter. Dia di MeMiles, di instagram mengaku dokter tapi dia adalah akupuntur,” ungkap Luki.
Selain itu, Dokter Eva juga merekrut para figur publik untuk bergabung dalam seminar mempromosikan MeMiles. Tujuannya tentu saja agar peminat investasi MeMiles bertambah.
“Untuk Dokter Eva merekrut dan dia perannya sebagai motivator, ini yang merekrut member-member, publik figur yang akan diajak untuk bergabung. Yang satunya ini tim IT yang membuat aplikasi dari PT Kam and Kam,” imbuh Luki.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka kasus investasi MeMiles. Keduanya yakni Suhanda dan Kamal Tarachan atau Sanjay. Masus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.
Selain itu, dalam praktiknya, MeMiles juga memberikan iming-iming hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah. Misalnya saja hanya investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, Kulkas, hingga AC.
Hal ini lah yang membuat peminat MeMiles melonjak. Dalam 8 bulan beredar, MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Polisi pun menyita uang Rp 120 Miliar dan menetapkan dua tersangka.