SAMPANG, koranmadura.com – Upaya Rusmiyati, terdakwa kasus dugaan perdagangan orang (Human Trafficking) untuk tidak ditahan di balik jeruji besi akhirnya kanda. Hal itu setelah permohonan penangguhan penahananya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
“Sebelum sidang Rabu, 22 Januari 2020, kemarin ditutup, Hakim menyatakan permohonan terdakwa untuk penangguhan penahanannya belum dapat dikabulkan atau ditolak,” ujar Anton Zulkarnaen, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Jumat, 24 Januari 2020.
Anton sapaan akrab Anton Zulkarnaen menyampaikan, pihaknya saat persidangan menyampaikan pendapat kepada majelis hakim agar terdakwa tetap dilakukan penahanan. Menurutnya, penyampaian permohonan terdakwa diakuinya merupakan hak dari pihak terdakwa.
“Tapi dengan pendapat JPU kepada Hakim dengan alasan asas sidang sederhana ataupun sidang cepat dan biaya ringan. JPU meminta agar tetap ditahan agar mempermudah menghadirkan terdakwa dalam persidangan,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Arman Syaputra menyampaikan, sejak awal pihaknya telah menyampaikan bahwa diterima ataupun ditolak permohonan terdakwa diakuinya merupakan hak subjektif dari majelis hakim.
“Kalau majelis hakim mempertimbangkan secara subjektif, kami pun tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi jika dinilai dari objektifnya, klien kami ini adalah seorang wanita, punya banyak tanggungan di rumahnya seperti anak maupun melayani suaminya. Tapi semua keputusan ada di hakim,” terangnya. (MUHLIS/ROS/VEM)