PAMEKASAN, koranmadura.com – Sejumlah warung kopi modern di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur banyak yang tidak mengantongi izin usaha. Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Perizinan melalui Kabid Perizinan, Khairul Qomar.
Padahal, menurutnya proses perizinan sekarang ini sangat mudah, yaitu dengan sistem Online Single Submission (OSS). “Iya masih banyak yang tak berizin, yang berizin hanya beberapa,” kata Khairul Qomar, Senin, 27 Januari 2020.
Lanjutnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di beberapa tempat, di antaranya melalui beberapa pemasangan baleho agar para pengusaha melakukan proses perizinan. “Seharusnya mereka izin, karena ini di antaranya meningkatkan PAD,” tambahnya.
Ia menambahkan, untuk melakukan penindakan terkait dengan maraknya kasus illegal ini merupakan wewenangnya Satpol PP karena dinas perizinan wewenangnya sebagai petugas administratif.
“Lo, kalau itu bukan kewenangan kami. Hal itu mengacu kepada Kemendagri 138 itu DPMPTSP, hanya bertugas sebagai administratif bukan penindakan,” tambahnya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan memberikan usernya agar bisa mengecek sendiri mana warung/kafe yang tidak mengantongi izin dan perlu dilakukan penindakan.
“Memang begini Satpol PP itu diberikan OSS, jadi mereka bisa ngecek sendiri dan kami sudah koordinasi, mengarahkan untuk mengecak pada user. Tidak Satpol PP yang dikasih user, namun dinas-dinas terkait yang berhubungan dengan perizinan kami kasih,” paparnya. (SUDUR/DIK)